Penyelenggara Festival, Konser dan Pameran Wajib Bayar Pajak, Besarannya Bisa Hitung Sendiri
Masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan event yang digelar.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Istimewa
Ilustrasi konser musik - Kegiatan usaha seperti festival, event, pameran yang menyediakan makanan, minuman serta hiburan seperti konser musik wajib membayar pajak.
"Anda telah ikut berkontribusi membangun daerah menjadi lebih baik. Seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat," tutup Morris.
Baca Juga
BNI dan ITB Gelar Community Run Jelang wondr ITB Ultra Marathon 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Hadirkan Event Nasional Melalui Bupati Bogor Cup Tour Malasari Halimun Salak 2025 |
![]() |
---|
Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial |
![]() |
---|
Lintasan Lebih Menantang dan Bervariatif, TdBI 2025 Kembali Lahirkan Juara Baru |
![]() |
---|
Tiket Eco Run Terjual Habis, Pertamina Ajak Publik Ramaikan Music Festival |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.