Minggu, 5 Oktober 2025

Penyelenggara Festival, Konser dan Pameran Wajib Bayar Pajak, Besarannya Bisa Hitung Sendiri

Masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan event yang digelar.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Ilustrasi konser musik - Kegiatan usaha seperti festival, event, pameran yang menyediakan makanan, minuman serta hiburan seperti konser musik wajib membayar pajak.  

"Anda telah ikut berkontribusi membangun daerah menjadi lebih baik. Seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien. 

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat," tutup Morris.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved