Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial

kebijakan ini salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana dikukuhkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Forum Backstagers Indonesia (FBI), di Four Point Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana menolak kebijakan penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan.

Menurutnya, kebijakan ini salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air.

"Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobat nya," ujar Andro dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, industri event global yang diproyeksikan mencapai nilai USD 1,76 triliun pada 2029 menjadi peluang besar bagi Indonesia. 

Namun, potensi itu terancam akibat kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran. 

Ia menyoroti kebingungan yang timbul di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku.

Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.

"Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," ujarnya.

Perbedaan ini bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan dalam penerapan regulasi royalti

Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai konser musik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang berkembang pesat di Indonesia.

"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2?ri biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat," kata Andro. 

"Dimanapun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan, ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," tambah Andro.

Sebagai perbandingan, Andro menyebut bahwa di banyak negara acara pernikahan tidak dikenai royalti secara membabi buta:

Alternatif yang bisa diterapkan di Indonesia adalah membebankan lisensi kepada venue atau memasukkannya ke dalam klausul kontrak dengan promotor atau penyelenggara acara.

Baca juga: Menkum Supratman Akui Lalai Awasi Royalti Musik: Ada Ketidakpercayaan Publik

"Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik. Namun, kebijakan pemungutan royalti harus proporsional, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan