Sritex Pailit di PN Semarang, Bagaimana Nasib Karyawan? Begini Penegasan Menperin
Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan ketika terjadi prahara Sritex pailit dan berujung PHK karyawan.
PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.
Baca juga: Sebelum Sritex Pailit, Bosnya Pernah Sebut Alami Rugi Imbas Banjir Tekstil Tiongkok
Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi menyatakan, pihaknya lalu akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani hal tersebut. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu.
Sebelum pailit, Sritex pernah mendapatkan gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021.
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
KPK Fashion Week Ala Noel: Baju Oranye Nomor Dada 71 Dipadu Sepatu Harga Jutaan |
![]() |
---|
Noel Kena Batunya, Kini Pakai Baju Oranye Nomor Dada 71, Ni Luh Djelantik Sindir KPK Fashion Week |
![]() |
---|
Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.