Senin, 29 September 2025

Swasta Boleh Jualan Avtur di Bandara, Tiga Perusahaan Ini Sudah Kantongi Izin, Siapa Saja Mereka?

Pemerintah membuka izin kepada badan usaha swasta untuk menjual bahan bakar pesawat atau avtur di Indonesia demi menurunkan harga tiket pesawat.

Editor: Choirul Arifin
dok.Pertamina
Selain memberi izin ke PT Pertamina, Pemerintah sudah memberikan izin kepada 3 perusahaan swasta untuk berbisnis avtur di Indonesia. 

Terkait aturannya, lanjut Adita, Kemenhub harus berkoordinasi dengan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian yang menangani hal ini. 

Baca juga: Luhut Ungkap Pemerintah Akan Buka Peluang Swasta Jual Avtur

Sebelumnya Kontan mencatat, Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas tengah mengevaluasi harga avtur. Ditjen Migas akan meminta BPKP untuk meninjau hasil evaluasi formula harga dasar JBU Avtur. 

Sesuai Perpres 117 Tahun 2021 Pasal 14A bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi. Perhitungan Formula Harga Dasar JBU Avtur sesuai Kepmen ESDM 17K/10/MEM/2019. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam acara konferensi pers ITS Asia Pacific Forum di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

 

Dadan Kusdiana mengatakan, Ditjen Migas mengevaluasi formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 per 1 Februari 2019, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi realisasi biaya penyediaan dan pendistribusian JBU Avtur.

Menurut Dadan, evaluasi belum dapat dilakukan pada tahun 2021 dan 2022, mempertimbangkan pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022 yang berdampak kepada realisasi penjualan Avtur dan biaya penyediaan dan pendistribusian JBU Avtur.

Yaitu penjualan Avtur yang turun hingga 50 persen dari penjualan tahun 2019, sehingga besaran biaya per liter tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukan evaluasi. 

"Evaluasi tahun 2024 ini dilakukan berdasarkan data biaya perolehan, distribusi dan penyimpanan tahun 2023 audited. Ditjen Migas akan meminta BPKP untuk mereviu hasil evaluasi formula harga dasar JBU Avtur," kata Dadan kepada Kontan, Senin (27/8/2024).

Teknisi Pertamina PatraNiaga sedang mengisi Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur ke pesawat di Bandara Soekarno Hatta
Teknisi Pertamina PatraNiaga sedang mengisi Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur ke pesawat di Bandara Soekarno Hatta (HO)

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, soal penambahan provider avtur di bandara ini sebenarnya sudah lama ada aturannya.

Tapi susah dilaksanakan lantaran  ada aturan-aturan dari BPH Migas dan Kementerian ESDM yang bisa dibilang menghambat.

"Kalau aturan di lapangan ini diubah dan Pertamina sebagai provider yang existing mau bekerja sama, pasti akan ada provider yang masuk," kata Gatot kepada Kontan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Gatot, jika provider baru maka akan menambah persaingan dan akan membuat perusahaan yang bersaing berusaha lebih efisien dalam operasional serta membuat layanan yang lebih baik agar memenangkan persaingan.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menambahkan, untuk badan usaha swasta jual avtur akan menghadapi tantangan berat. Pasalnya, investasinya besar harus membuat Depo Pengisian Pesawat Udara.

"Contoh saja untuk persediaan avtur di Bandara Juanda yang tidak sebesar Bandara Soekarno-Hatta itu persediaannya ada 40 juta liter. Nah ini kan bukan main-main ya. Jadi investasinya itu besar, stoknya juga besar" ujar Alvin kepada Kontan, Kamis (19/9/2024).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah akan membuka peluang penjualan avtur oleh pihak swasta. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan