Publik Diminta Tak Kedepankan yang Penting asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen
Konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk AMDK yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen.
Namun saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk memverifikasi ketidak sesuaian barang yang diterima.
Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Dia menjelaskan, unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.
"Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," katanya. (*)
Payment ID Diuji Coba 17 Agustus 2025, YLKI Minta Privasi Data Konsumen Dijaga Mutlak |
![]() |
---|
Kritik Payment ID, FKBI: Berpotensi Langgar Hak Warga Negara |
![]() |
---|
Tarif Impor Trump Mulai Diterapkan, Masyarakat Amerika Terkena Kenaikan Biaya 60 Persen |
![]() |
---|
YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening Dormant: YLKI Minta PPATK Tak Persulit Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.