Polemik Payment ID
Payment ID Diuji Coba 17 Agustus 2025, YLKI Minta Privasi Data Konsumen Dijaga Mutlak
YLKI meminta keamanan data pribadi terhadap sistem digital keuangan Payment ID, dijaga mutlak oleh negara.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta keamanan data pribadi terhadap sistem digital keuangan Payment ID, dijaga mutlak oleh negara.
Payment ID merupakan sistem identifikasi digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Payment ID serupa jugadengan 'KTP keuangan' satu kode yang mewakili semua rekening dan dompet digital masyarakat Indonesia.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan, Bank Indonesia harus menyosialisasikan sekaligus menjelaskan kepada publik tentang Payment ID ini mengingat Payment ID merupakan produk baru BI.
"YLKI meminta privacy konsumen hal mutlak yang harus dijaga sehingga negara tidak serta merta atas nama undang undang bisa masuk ke ranah privat konsumen," kata Rio saat dihubungi Tribunnews, Selasa (12/8/2025).
Terkait keamanan data, Rio juga menegaskan bahwa BI harus memperhatikan hak konsumen yang diatur di UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi.
"BI juga harus buka suara bagaimana pertanggung jawaban Payment ID ini kepada konsumen agar clear dari hulu hingga hilir," ungkapnya.
Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji coba Payment ID pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) mendatang.
Ttahap uji coba Payment ID akan digunakan untuk penyaluran bansos melalui Program Perlinsos pada 17 Agustus 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Jenis-jenis Transaksi Keuangan yang Bisa Terpantau Payment ID
"Untuk itu, BI masih akan melakukan uji coba pada 1 use case saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung program Perlinsos," kata Denny dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Denny mengatakan, Payment ID dan akses penggunaanya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat.
Baca juga: Payment ID: Dilema Transparansi Keuangan dan Ancaman Privasi Masyarakat
Dia menegaskan bahwa informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang bekerjasama sesuai kewenangannya masing-masing.
"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent base sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.