Beras Oplosan
DPR Minta Polisi Segera Ungkap Sindikat Kasus Beras Oplosan, Baik Individu Maupun Perusahaan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak penegak hukum mengusut kasus beras oplosan dari 212 merek beras di pasaran.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak penegak hukum mengusut kasus beras oplosan dari 212 merek beras di pasaran yang mengakibatkan penurunan kualitas.
Dia mengatakan, kepolisian harus segera turun tangan mengusut tuntas praktik kecurangan tersebut, karena telah merugikan masyarakat luas.
"Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak. Ungkap sindikatnya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang. Apalagi kasus serupa ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah sekitar 10 tahun belakangan," ujar Abdullah kepada wartawan Selasa (15/7/2025).
Dia juga mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan institusi berwenang lainnya.
Legislator PKB itu berharap penyelidikan serta penyidikan bisa menyeluruh, dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Baca juga: Besok Komisi IV DPR Panggil Mentan Amran Bahas Kasus Beras Oplosan: Harus Ada Tindakan, Biar Jera
"Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya. Kemudian bagaimana modus pengoplosannya, dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran,” kata Abdullah.
"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," kata dia.
Menurut dia, penjelasan aparat berdasarkan hasil pengungkapan bisa menjadi landasan untuk menuntut para pelaku agar bisa dihukum sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP, Sudah Tersalurkan 214 Ribu Kilogram
"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan.
Sebanyak 212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.