Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
Morris Danny juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria di antaranya, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Di samping itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Dalam peraturan lanjut Morris juga disebutkan bahwa Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Adapun Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Satu(1) permohonan untuk satu(1) SPPT;
B. Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
C. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
D. Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
a. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
b. Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
c. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:
Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Saluran Air Cipete Utara Jaksel, Diduga Dibuang Ibu Kandung |
![]() |
---|
Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
ART Zaskia Adya Mecca Dianiaya Pengendara Motor di Kemang Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.