Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia
Sekarga menuding manajemen Garuda Indonesia telah menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.
Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.
Sementara iut, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.
Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.
Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.
Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.
Perihal pemotongn sepihak ini, Sekarga disebut sudah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tanggal 27 November 2023, tetapi tidak direspons hingga sekarang.
Penghentian pemotongan iuran ini juga hanya dilakukan ke Sekarga. Padahal, ada dua serikat pekerja lainnya di Garuda Indonesia.
Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).
"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.
Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.
Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.

Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.
Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.
"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.
Kolaborasi Mitsubishi, Garuda Indonesia dan Tahilalats Hadirkan Sky Explorer Lounge di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Menko Airlangga Sebut Garuda Indonesia Sudah Bayar Uang Muka Beli 50 Pesawat Boeing |
![]() |
---|
Bagian dari Negosiasi Tarif Trump, Pengadaan 50 Pesawat Boeing untuk Garuda Indonesia Belum Deal |
![]() |
---|
Daftar Pemilik Maskapai Beroperasi di Indonesia, Ada Anggota DPR hingga Mantan Menteri |
![]() |
---|
Respons Garuda Indonesia soal Beli 50 Pesawat Boeing Syarat Penurunan Tarif Trump |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.