Kamis, 2 Oktober 2025

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Kini Tinggal 100 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK, Ini Daftarnya

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
TaniFund
Logo TaniFund 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha pinjaman online alias 'pinjol' PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) per Mei 2024.

Dengan demikian, kini hanya ada 100 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK.

Adapun, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Baca juga: Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ungkap Aman dalam pernyataannya, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Dalam Pengawasan Khusus OJK, Berikut Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dengan demikian, berikut ini daftar pinjol atau perusahaan fintech lending yang berizin OJK per akhir Mei 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved