Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alokasi izin tambang diberikan kepada ormas keagaman yang berasal dari enam agama yang diakui oleh negara.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
Pemberian izin ini, kata Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.
Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara |
![]() |
---|
KPK Tahan Dayang Donna, Terungkap 'Harga Penebusan' Izin Tambang Rp 3,5 Miliar |
![]() |
---|
KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas ESDM Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
KPK Panggil Iwan Chandra, Pengantar Uang Suap Rp 3 Miliar untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.