Selasa, 30 September 2025

Ormas Kelola Tambang

Janji Bahlil ke PBNU usai Terbitnya PP Ormas Boleh Kelola Tambang: Beri Konsesi Batu Bara

Begini janji Bahlil ke PBNU pasca Jokowi meneken PP yang memperbolehkan ormas untuk mengelola tambang.

YouTube Kementerian Investasi/BKPM
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama di Graha Alawiyah Universitas Islam As'Syafi-iyah, Jakarta pada Jumat (31/5/2024). Begini janji Bahlil ke PBNU pasca Jokowi meneken PP yang memperbolehkan ormas untuk mengelola tambang. 

Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lalu pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.

Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved