Senin, 6 Oktober 2025

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Bayar Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Begini Penjelasannya

Setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) , berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
dok Warta Kota
Setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) , berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. 

Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved