Menteri Teten Jelaskan Alasan Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Tidak mungkin para pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat mendapat sertifikat jika batas waktunya adalah pada 17 Oktober 2024.
Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.
UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Festival Seni Multatuli 2025 Pacu Ekonomi Lokal Lewat Sektor UMKM dan Pariwisata |
![]() |
---|
Misi Mulia Trainer Muda NTT Membantu UMKM Kampung Halamannya Go-Digital |
![]() |
---|
Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025: Persyaratan, Link, dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Cinta Produk Lokal Harus Jadi Gerakan |
![]() |
---|
Diaspora Jadi Jembatan Ekspor: UMKM Indonesia Punya Peluang, Tapi Belum Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.