Selasa, 30 September 2025

Jumlah Bandara Internasional Berkurang Jadi 17, Menparekraf Ungkap Dampaknya ke Sektor Pariwisata

Menurut Sandi, saat ini Pemerintah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Bambang Ismoyo
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, kebijakan pengurangan Bandara Internasional di Indonesia bakal berdampak terhadap kinerja sektor pariwisata.

Khususnya dalam hal jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.

Namun, hal tersebut dipastikan tak akan terlalu memberikan dampak yang terlalu signifikan.

Menurut Sandi, saat ini Pemerintah memang tengah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.

Baca juga: Sidak di Bandara Soetta, Mendag Dapati WNA Tenteng Barang Elektronik Seperti Ingin Hindari Pajak

"Selama ini dari bandara internasional yang kita miliki, yang diluar 17 yang baru disahkan sebagai bandara internasional, itu (kontribusinya) hanya sekitar 200 atau tepatnya 160 sekian (wisman)" papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Jadi kalau dibandingkan dengan target 14 juta, ini sangat tidak berdampak," sambungnya.

Sandi melanjutkan, saat ini Pemerintah tengah mengusung konsep hub (Bandara Utama) dan spoke (Bandara Pengumpan) sebagai salah satu upaya penunjang mendongkrak geliat pariwisata di Tanah Air, khususnya ditujukan untuk wisman.

Sandi meyakini, strategi ini bakal lebih efisien, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan mancanegara.

"Kita sedang mengembangkan konsep Hub and Spoke yaitu konsep yang lebih mengkonsolidasukan penerbangan internasional ke beberapa bandara menjadi pengumpan," papar Sandi .

"Ini upayanya tentu akan meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan karena promosi yang kita lakukan lebih terinegrasi ke depan," pungkasnya.

Ubah Status

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.

Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Baca juga: 1.000 Pasukan AS Menyingkir, Rusia Rebut Pangkalan Militer Dekat Bandara Niger

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan