Korupsi di PT Timah
Manajemen Sriwijaya Air Group Buka Suara Usai Pendirinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sriwijaya Air Group menyatakan, Sriwijaya Air dan NAM Air tidak terpengaruh kasus timah sehingga operasional kedua maskapai tersebut berjalan normal.
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli mengatakan, Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya ditengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari kebelakang.
"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group," kata Zaidan dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2024).
Adapun terkait pendiri Sriwijaya Air yang tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Zidan menegaskan bahwa Sriwijaya Air Group menghargai proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Jatuh Bangun Sriwijaya Air, Maskapai yang Pendirinya Menjadi Tersangka Kasus Timah
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," ucap Zidan.
"Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya mengutip Kontan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hendry yang merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air merupakan satu dari lima tersangka kasus timah yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) kemarin.
“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut. Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.
“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.
Korupsi di PT Timah
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.