Berlaku 21 Maret, FIR Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia
pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepri dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
HO
Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Aturan tersebut telah berlaku efektif mulai Kamis 21 Maret 2025 kemarin pukul 20.00 UTC atau Jumat 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.
Baca Juga
Tak Cuma Aceh-Sumut, Sengketa Pulau juga Terjadi antara Babel-Kepri dan 2 Kabupaten di Jatim |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kapten Kapal Pengangkut BBM di Kepri |
![]() |
---|
Lanud Raden Sadjad Natuna Akan Naik Status Jadi Tipe A, KSAU Sebut Lokasi Strategis Pertahanan Udara |
![]() |
---|
PGN Dapat Tambahan Pasokan Gas dari Natuna Sesuai Permintaan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Bangga Lifting Migas Perdana Lapangan Forel dan Terubuk Natuna Dikerjakan Anak Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.