IESR: Industri Baja Bertanggung Jawab 4,9 Persen dari Total Emisi Industri
IESR menyatakan industri besi baja bertanggung jawab terhadap 4,9 persen dari total emisi industri yang mencapai 430 juta ton karbon dioksida di 2022.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 12 Tahun 2023 tentang batasan penggunaan energi, air, dan batasan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk baja lapis. Dengan regulasi tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan.
“Komitmen dari sektor industri menjadi hal yang paling penting dalam proses dekarbonisasi. Untuk itu, Kemenperin telah memberikan pelatihan perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) bagi sektor baja, termasuk perhitungan nilai ekonomi karbonnya. Sementara untuk panduan lengkap terkait perhitungan nilai ekonomi karbon sedang dalam proses pengembangan,” papar Fausan.
Industri Baja Nasional Hadapi Sejumlah Tantangan di Era Hilirisasi |
![]() |
---|
Pemerintah Dorong Krakatau Steel Perkuat Industri Baja ASEAN |
![]() |
---|
Industri Baja Nasional Dorong Terwujudnya Lingkungan Kerja yang Inklusif |
![]() |
---|
Lonjakan Tarif Impor AS Mengancam Industri Baja Nasional, IISIA Minta Perbaikan Tata Niaga Impor |
![]() |
---|
Industri Baja Sambut Positif Pemerintah Perpanjang Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.