Senin, 29 September 2025

Industri Baja Sambut Positif Pemerintah Perpanjang Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping

IISIA menyambut baik perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping, karena sangat membantu industri baja nasional dalam menjaga daya saing.

Editor: Sanusi
HO
INDUSTRI BAJA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyambut baik perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Kebijakan BMAD bertujuan untuk mencegah masuknya produk baja impor dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyambut baik perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), karena sangat membantu industri baja nasional dalam menjaga daya saing.

Chairman IISIA, M Akbar Djohan, mengatakan dengan kebijakan ini produsen dalam negeri dapat terus berproduksi secara optimal, tanpa harus khawatir terhadap praktik perdagangan tidak adil yang merugikan.

Baca juga: Hilirisasi dan Kolaborasi Antarperusahaan Baja Jadi Kunci Penguatan Industri Nasional

"Ke depan, kami berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan kebijakan anti dumping dan memperkuat pengawasan terhadap impor baja agar industri nasional dapat berkembang secara berkelanjutan," tutur Akbar dikutip Kamis (13/3/2025).

Dengan adanya regulasi ini, Akbar pun berharap industri baja nasional dapat tumbuh lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Ia menyebut, dukungan pemerintah melalui penerapan BMAD memberikan semangat bagi Krakatau Posco untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi baja dalam negeri. 

Baca juga: ISSEI 2025 Jadi Ajang Strategis Perkuat Industri Besi dan Baja Nasional

Dengan demikian, Krakatau Posco dapat berkontribusi lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen baja yang handal.

Adapun kebijakan BMAD bertujuan untuk mencegah masuknya produk baja impor dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar yang dapat merugikan produsen dalam negeri.

BMAD merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap produk impor yang dijual dengan harga jauh di bawah harga produksi atau harga pasar di negara asalnya. Praktik penjualan produk dengan harga murah yang tidak wajar ini dikenal sebagai dumping. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan