Respons Kemenparekraf Setelah Muncul Gugatan GIPI Soal Pajak Hiburan ke MK
Kemenparekraf buka suara soal gugatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyoal tarif pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha, justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.
"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai
peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Hariyadi.
Ia mengatakan, dampak penetapan pajak yang tinggi adalah usaha hiburan akan kehilangan konsumen.
Pajak tinggi juga dapat berakhir pada penutupan usaha serta banyaknya pekerja di sektor hiburan yang akan kehilangan lapangan kerja.
Di sisi lain, sektor pariwisata Indonesia yang tengah bangkit kembali setelah COVID-19, mendapat permasalahan baru dalam berkompetisi dan menciptakan daya saing pariwisata dengan negara lain yang justru pajak hiburannya jauh lebih rendah dari Indonesia.
"Bahkan, ada yang justru menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya," tutur Hariyadi.
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.