Selasa, 30 September 2025

Respons Kemenparekraf Setelah Muncul Gugatan GIPI Soal Pajak Hiburan ke MK

Kemenparekraf buka suara soal gugatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyoal tarif pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
www.suluttoday.com
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya. 

Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha, justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai
peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Hariyadi.

Ia mengatakan, dampak penetapan pajak yang tinggi adalah usaha hiburan akan kehilangan konsumen.

Pajak tinggi juga dapat berakhir pada penutupan usaha serta banyaknya pekerja di sektor hiburan yang akan kehilangan lapangan kerja.

Di sisi lain, sektor pariwisata Indonesia yang tengah bangkit kembali setelah COVID-19, mendapat permasalahan baru dalam berkompetisi dan menciptakan daya saing pariwisata dengan negara lain yang justru pajak hiburannya jauh lebih rendah dari Indonesia.

"Bahkan, ada yang justru menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya," tutur Hariyadi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan