Pengamat Ingatkan Bahaya Sumur Minyak Ilegal: Harus Ditutup dan Berantas Penadahnya
Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya.
Itu sebabnya, berbagai praktik tersebut harus segera dihentikan.
“Ya, sangat berbahaya dan bahkan bisa mengancam jiwa. Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan berantas penampungnya, yaitu para penadah,” kata Hanifa kepada media di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Untuk penambangan sumur minyak ilegal, misalnya, disebut Hanifa sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan.
Para penambang juga tidak mengetahui keberadaan gas.
“Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety,” kata dia.
Penambangan sumur minyak ilegal, memang sering menimbulkan korban jiwa.
Kasus terakhir terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas.
Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.
Di sinilah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan Pemerintah.
“Ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup. Karena berbahaya. Masyarakat hanya main katrol saja, tidak tahu bahayanya,” jelas Hanifa.
Tak kalah penting, jelas Hanifa, adalah dengan memberantas para penadah. Melalui upaya tersebut, maka pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka. “Kalau gak ada penadahnya mau jual kemana?” imbuhnya.
Begitupun, imbuh Hanifa, karena jumlah sumur mencapai ribuan, Pemerintah bisa membina masyarakat.
Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat. Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang.
“Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.
Bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG? Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya.
Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
“Illegal tapping dan pengoplosan LPG bahkan juga merupakan tindak pidana,” kata dia.
Baca juga: Jaga Stabilitas, Pertamina Monitor BBM dan LPG Jelang Pemilu di Jawa Tengah dan DIY
Illegal tapping, jelas Hanifa, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional.
Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, disebut Hanifa melanggar Undang-Undang tentang Migas. Yang jelas, tutup Hanifa, kedua kegiatan ilegal terakhir tersebut juga sangat berbahaya dan harus diberantas. (*)
Sosok 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua, Ada 4 WNA Tiongkok |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Kebijakan Fiskal yang Agresif Bisa Picu Pergeseran Konsumsi Masyarakat ke Rokok Llegal |
![]() |
---|
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Ketua Umum KSPSI Soroti Dampak Rokok Ilegal |
![]() |
---|
9 Fakta Razia Imigrasi Terbesar Era Trump di Pabrik Hyundai-LG Georgia, Bagaimana Nasib Pekerja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.