GIPI Bakal Buat Surat Edaran ke Pengusaha Jasa Hiburan Agar Ikuti Tarif Pajak yang Lama
Surat edaran diperlukan agar pelaku usaha jasa hiburan tetap bisa bertahan sembari menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan diskresi kebijakannya.
Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Hariyadi mengatakan, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.
"Ada 5 pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kami nilai bertentangan dengan apa yang ada di dalam Pasal 58 Ayat 2 tersebut. Khususnya di sini adalah menyangkut masalah diskriminasi," ujar Hariyadi.
"Diskriminasi karena di dalam kategori yang 5 jenis usaha tadi, itu dibedakan dengan yang lain," lanjutnya.
DPP GIPI menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40 persen-75% dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan untuk mengambil Keputusan dalam membuat Undang-Undang yang menetapkan besaran tarif pajak.
Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha, justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.
"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Hariyadi.
JTA 2025 Dibuka, Disparekraf Dorong Pelaku Wisata Jakarta Unjuk Daya Tarik |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Putri Wardhana Disebut Minta Air Galon untuk Mandi saat Kunjungan di Pelosok |
![]() |
---|
Menteri Pariwisata Widiyanti Targetkan Indonesia Jadi Pusat Wisata Kebugaran Dunia |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman dalam Kasus Kecelakaan Bus di Probolinggo |
![]() |
---|
Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.