“Jadi dari diskusi ini saya jadi tau ada Pemda yang sudah membangun SJUT yang bisa dipakai bersama seperti DKI Jakarta, dan ada juga Pemda yang sudah ada Perda SJUTnya tapi tidak mau membangun malah mengenakan sewa seperti Pemda Surabaya, itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Hery.
Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.
“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.