Kamis, 2 Oktober 2025

Ombudsman Ingatkan Pemda, Tak Bangun SJUT Berpotensi Maladministrasi

Sulitnya penataan kabel-kabel fiber optik ini diduga terjadi akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Xena Olivia
Petugas perusahaan telekomunikasi menata kabel fiber optik yang semrawut di Jalan Cikini IV, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semrawutnya kabel fiber optik di kota-kota besar seperti Jakarta memunculkan keprihatinan banyak pihak. Sulitnya penataan kabel-kabel fiber optik ini diduga terjadi akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Menyikapi hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi, evaluasi dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di Jakarta.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Jika tidak diterbitkan menurut Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.

“Perlu dilakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait," ujar Hery.

"Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,” ucap Hery sebagaimana dikutip pada, Senin (5/2/2024)

Berdasarkan temuan Ombudsman RI di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas.

Ombudsman RI juga mendapati temuan pembangunannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan.

Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen. Sedangkan PT Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15 persen.

Lambatnya realisasi ini lanjut Hery disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik Menjuntai di Jaksel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan

Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.

Ombudsman RI menegaskan, mekanisme pembangunan SJUT tersebut juga sudah terdapat dasar regulasinya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mana terkait pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kan peraturannya sudah ada dimana Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan," kata Hery.

Baca juga: Apjatel dan PLN Icon Plus Tata Ulang Jarigan Kabel Fiber Optik di Bandung

Ombudsman RI menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemda DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota.

Karena, hingga saat ini masih ada Pemprocv DKI yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.

Baca juga: Apjatel dan PLN Icon Plus Tata Ulang Jarigan Kabel Fiber Optik di Bandung

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved