Sambut Revisi Permentan 10 Tahun 2022, Himpo: Mudahkan Petani Dapat Pupuk Subsidi
Himpo Jabar Banten mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
handout
Rapat Kerja Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Banten. Himpo menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam pernyataan resminya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Petani Diimbau Gunakan Pupuk Subsidi, Kementan Jamin Stok Aman dan Distribusi Transparan |
![]() |
---|
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Kementan: Percepatan Penebusan Pupuk Bersubsidi Penting Mendukung Produktivitas Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Gapoktan Sumsel Belum Siap Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Menko Zulhas Bentuk Pokja untuk Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.