Selasa, 30 September 2025

Sambut Revisi Permentan 10 Tahun 2022, Himpo: Mudahkan Petani Dapat Pupuk Subsidi

Himpo Jabar Banten mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

handout
Rapat Kerja Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Banten. Himpo menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam pernyataan resminya, Rabu (6/12/2023).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved