Selasa, 7 Oktober 2025

Survei IPB: Banyak Gapoktan di Sulsel Belum Penuhi Syarat Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi

Jika sebelumnya penyaluran dilakukan melalui kios pengecer, kini pemerintah ingin mendistribusikannya langsung melalui Gapoktan di tingkat desa.

Tangkapan Layar
DISTRIBUTOR PUPUK BERSUBSIDI - Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan, di konferensi pers online, Rabu (5/3/2025). Prof Faroby menyoroti banyaknya Gabungan Kelompok Tani di Sulawesi Selatan yang belum siap jadi distributor pupuk bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah survei yang dilakukan oleh IPB University mendapati temuan menarik bahwa banyak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Sulawesi Selatan belum memenuhi persyaratan sebagai penyalur pupuk subsidi.

Temuan tersebut dibeber Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan, di konferensi pers "Siapkah Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025", Rabu (5/3/2025).

Survei ini dilakukan pada bulan Februari 2025 di dua kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Maros dan Gowa. Pada masing-masing kabupaten dipilih dua kecamatan, kemudian dari setiap kecamatan dipilih satu hingga dua desa secara acak.

Baca juga: Mekeng: Pupuk Subsidi Harus Dijual Langsung di Desa

Prof. Faroby memaparkan, survei ini dilakukan untuk menguji kesiapan Gapoktan di Sulawesi Selatan sebagai penyalur pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebagai respons terhadap kebijakan baru pemerintah, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Aturan ini menegaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi akan mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya penyaluran dilakukan melalui kios pengecer, kini pemerintah ingin mendistribusikannya langsung melalui Gapoktan di tingkat desa.

“Ini merupakan langkah positif dari pemerintah, tetapi perlu diperhatikan bagaimana kesiapan Gapoktan di lapangan dalam menjalankan peran ini. Kita tidak bisa hanya melihat regulasi di atas kertas tanpa memahami kondisi nyata di bawah,” ujar Prof. Faroby.

Dalam survei ini, para responden yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk ketua Gapoktan, ketua kelompok tani (Poktan), penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios pengecer, dan distributor pupuk di wilayah tersebut diwawancarai.

Secara keseluruhan, ada 70 responden dalam survei ini, yang terdiri dari 34 ketua Gapoktan, 24 ketua Poktan, 5 penyuluh pertanian, 3 kios pengecer pupuk subsidi, dan 4 distributor pupuk subsidi.

Hasilnya, mayoritas Gapoktan di Sulawesi Selatan ternyata belum memenuhi syarat untuk menjadi penyalur pupuk subsidi.  

"Berdasarkan indikator kemampuan permodalan, seluruh responden Gapoktan (100 persen) di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi," jelas Prof. Faroby.  

Selain permodalan, legalitas badan usaha juga menjadi kendala utama."Seluruh responden Gapoktan (100 persen) di Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki legalitas badan usaha yang berorientasi profit.

Padahal, ini menjadi syarat utama agar mereka bisa menyalurkan pupuk bersubsidi," tambahnya.  

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), banyak Gapoktan yang belum memiliki kemampuan administrasi yang memadai.Sekitar 56 persen responden mengaku kesulitan dalam mengarsipkan laporan kegiatan, sementara 38 persen tidak mampu membuat laporan administrasi dengan baik.  

Masalah lain yang ditemukan adalah pengelolaan keuangan.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved