Kamis, 2 Oktober 2025

Roadmap Pinjol Rancangan OJK Diyakini Bisa Pacu Pembiayaan Produktif dan Lebih Lindungi Nasabah

Roadmap Pinjaman Online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan dinilai dapat bermanfaat ke ekonomi dan melindungi nasabah peminjam.

Surya/Eben Haezer
Roadmap Pinjaman Online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai dapat bermanfaat ke ekonomi dan melindungi nasabah peminjam. 

Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024), sebesar 0,2 persen per hari di 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari di 2026.

Baca juga: Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved