Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Lengkap OJK Soal Ketentuan Debt Collector saat Tagih Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector

Polsek Cengkareng
ilustrasi. Polisi mengamankan tujuh debt collector yang meresahkan masyarakat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (13/6/2022). 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca juga: Hingga Saat Ini, AdaKami Ngaku Belum Dapat Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Tekanan Debt Collector

Lalu, penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Untuk waktu penagihan, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu pukul 08.00 - 20.00 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Kemudian, pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved