Aprindo Akan Perkarakan Utang Rafaksi Minyak Goreng Kemendag ke Ranah Hukum
Aprindo sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membawa perkara utang rafaksi minyak goreng yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan.
Maka dari itu, ia meminta untuk menunggu hasil dari pertemuan tersebut.
Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.
"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar Isy.
Satu hal pasti, Isy menyampaikan bahwa pemerintah pasti akan membayar utang ini karena sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Agung.
"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," kata Isy.
"Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar, red). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.
Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.
Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.
Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.
Maka dari itu, pemerintah akan menanggung rafaksinya atas selisih harga pokok pembelian pada harga ke-ekonomian dengan harga penjualan di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter seluruh tipe kemasan Migor.
Namun, setelah pergantian menteri dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan, Aprindo tak kunjung mendapatkan uang selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan.
Malahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tak ada landasan hukum bagi pihaknya untuk membayar utang tersebut.
Akhirnya, Aprindo menempuh banyak jalan untuk memperjuangkan agar utangnya dibayar. Mereka melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden dan RDPU dengan DPR.
Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar melalui dana BPDPKS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga meminta pemerintah membayarnya.
DPR-Pemerintah Sepakat Tambah Bantuan Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga |
![]() |
---|
Kemenkeu Anggarkan Rp 500 Miliar untuk Tambahan Bansos Minyak Goreng 2 LiterĀ |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 19-21 September 2025: Minyak Goreng Bimoli 2 L Rp37.500 |
![]() |
---|
Promo Alfamart, Indomaret dan Superindo 16 September 2025: Minyak Goreng 2L Mulai dari Rp36.900 |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Superindo dan Alfamart 13 September 2025: Minyak Goreng Filma 2L Rp34.700 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.