Airline Baru Harus Lewati 5 Tahapan untuk Kantongi Sertifikat Operasi Angkutan Udara
Maskapai penerbangan baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Kristi berkomentar bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," imbuhnya.
Laporan reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Maulid 2025, Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
![]() |
---|
Boeing Tawarkan B777X ke Indonesia, Bisa Angkut 426 Penumpang di Rute Jarak Jauh |
![]() |
---|
Kementerian Perhubungan Bentuk Satgas Atasi Persoalan Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
2.500 Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Rela Bayar Rp 14 Ribu ke Kantor Pos |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akan Diperiksa KPK pada 27 Agustus Kasus Dugaan Suap di DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.