Sabtu, 4 Oktober 2025

Airline Baru Harus Lewati 5 Tahapan untuk Kantongi Sertifikat Operasi Angkutan Udara

Maskapai penerbangan baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Airbus A320 Citilink di apron Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sesaat setelah mendarat dari Jakarta, 25 Februari 2020. Kementerian Perhubungan RI menerbitkan sejumlah peraturan baru yang mengikat maskapai penerbangan baru yang ingin beroperasi komersial di Indonesia. 

5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Kristi berkomentar bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," imbuhnya.

Laporan reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved