Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akan Diperiksa KPK pada 27 Agustus Kasus Dugaan Suap di DJKA

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati Sudewo kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan. Sudewo diduga menerima jatah 0,5?ri proyek

Editor: Erik S
Tribun Jateng
PEMERIKSAAN ULANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan ulang ini diagendakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah Sudewo tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Sudewo sejatinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8/2025). Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga: Warga Pati Jateng Kirim Ribuan Surat ke KPK Agar Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (25/8/2025).

Meski tidak hadir, Budi menambahkan bahwa Sudewo telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada jadwal yang baru. 

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," lanjutnya.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022. 

Keterangan Sudewo dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Kasus yang Membelit Sudewo

Nama Sudewo (juga disebut Sudewa dalam dakwaan) sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan terpidana Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana suap senilai total Rp18,3 miliar.

Secara spesifik, ia diduga menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan uang tunai sebesar Rp720 juta yang diserahkan melalui perantara pada September 2022.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Baca juga: Sosok Koordinator Aksi Pembela Bupati Pati, Sudewo Dianggap Bapak Pembangunan Pati

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi diduga berperan di hampir seluruh proyek yang sedang diusut.

"Jadi, yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu [jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro]. Jadi, di hampir seluruh proyek itu ada perannya," jelas Asep dalam keterangan pada Jumat (15/8/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo

Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, Sudewo membantah menerima suap dan mengeklaim uang tersebut merupakan akumulasi gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan