Selasa, 7 Oktober 2025

Maulid Nabi Muhammad SAW

Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Maulid 2025, Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024. Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang. (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan mengambil langkah antisipatif guna menjaga kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah. 

Salah satu fokus utama adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol nasional selama periode 4–7 September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian arus lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan saat libur Nasional.

Pembatasan angkutan barang berarti membatasi pergerakan kendaraan-kendaraan besar seperti truk sumbu tiga ke atas agar tidak menambah kepadatan jalan, terutama di titik-titik rawan kemacetan.

Tujuannya adalah mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengenaranya, khususunya saat puncak arus mudik dan balik.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari menpan.go.id.

Pengaturan tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama antara Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri melalui nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.

Jadwal Pembatasan dan Titik Lokasi yang Terdampak

Pembatasan kendaraan barang tidak berlaku sepanjang waktu, melainkan diberlakukan secara terbatas pada waktu-waktu tertentu, terutama saat diprediksi terjadi lonjakan kendaraan pribadi.

Berikut jadwalnya:

Baca juga: Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025

  • Kamis, 4 September: pukul 15.00–24.00 WIB
  • Jumat, 5 September: pukul 06.00–18.00 WIB
  • Minggu, 7 September: pukul 06.00–22.00 WIB

Adapun jalan tol yang terdampak meliputi:

  • Tol JORR 1
  • Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
  • Tol Cikampek–Cileunyi
  • Tol Semarang–Solo

Selain pembatasan kendaraan berat, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan, salah satunya dengan sistem contra flow.

Jalur Contra Flow Selama Libur Maulid

Untuk mendukung kelancaran arus kendaraan ringan, dua ruas tol utama akan diberlakukan jalur lawan arah (contra flow) pada waktu tertentu:

Tol Jakarta–Cikampek

  • Arah Cikampek (KM 47–70): Jumat, 5 September pukul 06.00–15.00 WIB
  • Arah Jakarta (KM 70–47): Minggu, 7 September pukul 15.00–24.00 WIB

Tol Jagorawi

  • Arah Jakarta (KM 21–8): Sabtu dan Minggu, 6–7 September pukul 12.00–19.00 WIB

Aan Suhanan menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan berdasarkan evaluasi kepolisian.

 Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan ini hanya berlaku bagi jenis angkutan tertentu, terutama yang berpotensi menghambat arus lalu lintas karena ukurannya yang besar atau bobot muatan yang berat.

Yang Dibatasi:

  • Truk dengan sumbu tiga atau lebih
  • Truk gandeng dan kendaraan besar sejenis
  • Angkutan material galian seperti tanah, pasir, dan batu
  • Kendaraan tambang
  • Angkutan material konstruksi atau bahan bangunan

Yang Diizinkan Beroperasi:

Pemerintah tetap mengizinkan kendaraan yang membawa barang-barang penting untuk beroperasi seperti:

  • Bahan bakar (BBM dan gas)
  • Logistik penanggulangan bencana
  • Angkutan uang
  • Distribusi pangan pokok, termasuk beras, gula, minyak goreng, susu, telur, sayuran, buah, daging, ikan
  • Angkutan hewan ternak dan pakan
  • Pupuk dan bahan pertanian

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved