Senin, 29 September 2025

Ini Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mengarahkan dana otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan in

istimewa
Pemerintah mengarahkan dana otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. 

Hal ini sejalan dengan reformasi desentralisasi fiskal melalui UU HKPD, yang berupaya mendukung perbaikan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi sehingga kesejahteraan yang adil dan merata dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Adapun Dana Transfer Khusus menjadi jenis TKD yang bertujuan untuk mendukung akselerasi penyediaan sarana dan prasarana fisik dan layanan dasar publik di daerah. Porsi Dana Transfer Khusus mencapai hampir seperempat dari total pagu transfer ke daerah, sehingga pengelolaannya pun harus makin berkualitas.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan”, jelas Luky.

Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Sementara itu, seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentasi tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persendari total DAU.Pada 2024 dana otsus papua mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri..

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Baca juga: Sukseskan Indonesia Emas 2045, Kemenkeu Anggarkan Rp660,8 T untuk Pengembangan SDM Berkualitas

Insentif Fiskal untuk daerah dengan kinerja terbaik

Tak lupa, pemerintah pusat juga menyiapkan anggaran insentif fiskal bagi daerah di tahun 2024 sebesar Rp8 triliun. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.

“Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky.

Pihak daerah pun diharapkan berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.

Sementara itu, terkait pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Kemudian, bagian kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu untuk mendukung prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan