Penerimaan CHT Turun 5,82 Persen, Ini Penyebabnya Menurut Bea Cukai
Penerimaan cukai hasil tembakau sampai Agustus 2023 mencapai Rp126,8 triliun, turun 5,82 persen jika dibandingkan periode sama di 2022.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
dok. Kompas
Aktivitas buruh di sebuah pabrik rokok sigaret kretek tangan di Sidoarjo, Jawa Timur. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp126,8 triliun, turun 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.
Persoalan lain yang terkait dengan fenomena downtrading terletak pada struktur tarif cukai.
Menurut Risky, struktur tarif yang makin rumit justru menjauhkan tujuan dari kenaikan cukai itu. Agar kebijakan kenaikan CHT efektif, imbuh Risky, penyederhanaan struktur tarif cukai perlu menjadi solusi negara.
“Pemerintah sebetulnya sudah mempunyai rencana di RPJMN terkait simplifikasi. Maka, itu perlu diimplementasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Baca Juga
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Sebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Sektor Padat Karya |
![]() |
---|
Bappenas Sebut Perlunya Restrukturisasi Tarif Cukai Guna Optimalkan Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Tingkatkan Penerimaan Negara, Dirjen Bea Cukai Diharapkan Terapkan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Gerindra Respons Kritik Penunjukkan Letjen Purnawirawan Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.