Senin, 6 Oktober 2025

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online, Ini Respons UOB Indonesia

UOB Indonesia menanggapi perihal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir sejumlah rekening yang digunakan aktivitas ilegal

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan ketika ditemui di UOB Plaza, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

POJK itu mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT)

"POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019," jelasnya.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," ucap dia.

Terakhir, Dian menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan di masyarakat.

"Seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved