Senin, 6 Oktober 2025

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online, Ini Respons UOB Indonesia

UOB Indonesia menanggapi perihal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir sejumlah rekening yang digunakan aktivitas ilegal

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan ketika ditemui di UOB Plaza, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UOB Indonesia menanggapi perihal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.

Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya transaksi yang mengarah ke judi online.

"Mudah-mudahan kita belum menemukan transaksi yang arah ke sana," katanya ketika ditemui di UOB Plaza, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca juga: OJK Akan Tindak AdaKami Jika Terbukti Melanggar

Menurut dia, jika berbicara mengenai rekening yang memiliki hubungan dengan judi online, hal itu berkaitan dengan proses Know Your Customer (KYC).

Jadi, pada saat pihak bank melakukan pembukaan rekening, ada proses due diligence (uji tuntas).

Di tahap tersebut, pihak perbankan mencari tahu siapa calon nasabahnya ini. Kemudian, melakukan penelusuran menyeluruh dan lain sebagainya.

"Jadi kalau misalnya memang di sisi itu kita tidak yakin, ya kita tidak buka (rekening untuk si calon nasabah, red)," ujar Harapman.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Untuk itu, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).

Baca juga: Setelah Pinjol Ilegal, Kini Marak Penawaran Pinpri di Media Sosial, OJK Beri Peringatan Begini

Dia bilang, OJK sebelumnya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Kata Dian, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023," tutur Dian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved