Setelah Pinjol Ilegal, Kini Marak Penawaran Pinpri di Media Sosial, OJK Beri Peringatan Begini
Media sosial seperti platform X kini marak dengan penawaran Pinjaman Pribadi alias Pinpri.
"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal. Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi Kontak OJK 157, Telepon 157 serta email dan whatsapp," pungkasnya.
Baca juga: Gara-gara Pinjol, Persahabatan 2 Perempuan di Palembang Ambyar hingga Berujung Lapor Polisi
Untuk mencegah terjadinya kerugian, masyarakat diimbau menggunakan atau mengakses layanan pinjol legal, yaitu dengan cara mengakses situs resmi OJK, membuka menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
Kemudian, tekan menu Finctech, dan pada halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal atau ilegal.
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.