Jumat, 3 Oktober 2025

Setelah Pinjol Ilegal, Kini Marak Penawaran Pinpri di Media Sosial, OJK Beri Peringatan Begini

Media sosial seperti platform X kini marak dengan penawaran Pinjaman Pribadi alias Pinpri.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Penawaran pinjaman pribadi alias Pinpri kini marak dijajakan di media sosial seperti Twitter. 

"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal. Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi Kontak OJK 157, Telepon 157 serta email dan whatsapp," pungkasnya.

Baca juga: Gara-gara Pinjol, Persahabatan 2 Perempuan di Palembang Ambyar hingga Berujung Lapor Polisi

Untuk mencegah terjadinya kerugian, masyarakat diimbau menggunakan atau mengakses layanan pinjol legal, yaitu dengan cara mengakses situs resmi OJK, membuka menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).

Kemudian, tekan menu Finctech, dan pada halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal atau ilegal.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved