Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Dirut Anak Usaha Jawa Marga jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Kata Erick Thohir

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat 

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Teruntuk JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementata YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved