Eks Dirut Anak Usaha Jawa Marga jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Kata Erick Thohir
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Teruntuk JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementata YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.