Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut cara, syarat, dan biaya membuat paspor.
- Pilih Permohonan Paspor Reguler
- Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar
- Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
- Masukkan NIK
Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.
- Mengisi Kuesioner
Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
(Tribunnews.com/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.