Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut cara, syarat, dan biaya membuat paspor.
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Buat Paspor Baru
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat paspor baru secara online, dikutip dari kanimbalikpapan.kemenkumham.go.id:
- Buka Playstore/AppStore
- Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Pilih Daftar Akun
- Input data pendaftaran akun
Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Input Email
- Input Password
- Tekan tombol Masuk
Baca juga: Cara Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.