Menang Atas Gugatan Greylag, Garuda Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Kinerja
Pengadilan Niaga telah menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022 lalu.
Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional.
Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.
“Kami menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” kata dia.
Pertamina Sebut Pelita Air akan Digabung degan Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Begini Jawaban Bos Boeing Soal Rencana Indonesia Borong 50 Pesawat |
![]() |
---|
Kolaborasi Mitsubishi, Garuda Indonesia dan Tahilalats Hadirkan Sky Explorer Lounge di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Menko Airlangga Sebut Garuda Indonesia Sudah Bayar Uang Muka Beli 50 Pesawat Boeing |
![]() |
---|
Bagian dari Negosiasi Tarif Trump, Pengadaan 50 Pesawat Boeing untuk Garuda Indonesia Belum Deal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.