Kamis, 2 Oktober 2025

Menang Atas Gugatan Greylag, Garuda Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Kinerja

Pengadilan Niaga telah menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022 lalu.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Instagram/@garuda.indonesia
Manajemen Garuda Indonesia berupaya memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Garuda Indonesia berupaya memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini seiring dengan telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022 lalu.

Putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda sebelumnya diajukan oleh 2 (dua) kreditur.

Keduanya yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan.

Khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

Sebelumnya, langkah hukum Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan Niaga juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU," ungkap Irfan dalam pernyataannya dikutip, Rabu (6/9/2023).

"Dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu," sambungnya.

Baca juga: Demi Kesuksesan Restrukturisasi, Garuda Indonesia Proaktif Berdialog dengan Kreditur dan Lessor

Untuk memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Entities.

Diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya.

Berbagai ketetapan hukum tersebut menjadi pondasi penting restrukturisasi Garuda dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Tanggapan Bos Garuda

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved