Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM

Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan akan melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. 

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.

Sehingga masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.

Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved