PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.
Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2019
- Gaji PNS golongan I
Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.686.500, dari sebelumnya Rp 2.558.700.
- Gaji PNS golongan II
Golongan IIa masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000.
Golongan IId masa kerja 33 tahun, naik menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
- Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700.
Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
- Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500.
- Golongan IVe masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19
3. Kenaikan Gaji PNS pada 2024

Terbaru, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.