Pedagang Teriak Sepi Pembeli, Minta Tolong Agar Dihapus Kredit Macet, Pemerintah Siapkan Aturan
Aturan turunan penghapusan kredit macet nantinya bisa memberikan kepastian hukum baik untuk bank-bank BUMN ataupun nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peraturan menghapus kredit macet juga sebagai upaya merespon kesulitan dari bank-bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta selama ini.
Dian memandang menghapusbukukan atau hapus tagihan itu suatu best practice yang dilakukan dalam kegiatan perbankan pada umumnya. Selama ini, bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu.
“BUMN di sektor perbankan ini memang harus lebih independen dalam artian harus bisa mengambil keputusan sendiri tidak hanya kredit UMKM tapi juga kredi lain nantinya,” ujar Dian dikutip dari Kontan.
Ia menyebut, aturan turunan ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum baik untuk bank-bank BUMN ataupun nasabah-nasabah yang selama ini memiliki kredit macet. Sehingga, ada solusi yang didapatkan dari permasalah ini.
Dian juga menambahkan bahwa saat ini jika melihat secara keseluruhan, risiko kredit macet dari UMKM ini relatif kecil.
Ia menyebutkan kredit macet UMKM sebelum COVID-19 rata-rata di angka 7 persen sekarang itu tinggal di angka 3,91%.
Meski demikian, perlu diingat juga bahwa porsi kredit UMKM yang masih dalam restrukturisasi termasuk yang mendominasi dari kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted. Porsinya mencapai 71% dari total senilai Rp 163,3 triliun.
Dian menegaskan juga bahwa semua kredit macet UMKM itu nantinya tidak semerta-merta bisa langsung dihapuskan. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank
“Ketentuan prudential termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu,” ujar Dian.
Terpisah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan, penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet.
Ia menyebut, tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
"Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ujar Teten.
Teten mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan.
"Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet," tutur Teten.
Dorong Pengembangan Usaha Kembali
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengungkapkan bahwa aturan terkait hapus kredit mace tersebut membuka kesempatan, misal bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 untuk mengembangkan usahanya kembali.
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang |
![]() |
---|
Pengamat: Pasar Respon Negatif Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Perbankan |
![]() |
---|
Kiprah Rumah BUMN Berdayakan UMKM dan Tangani Stunting Dapat Apresiasi Pemkab Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.