Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor

PP 18/2021 memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Endrapta Pramudhiaz
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.

Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.

"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved