Senin, 29 September 2025

Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023

Dalam kurun waktu tujuh bulan atau hingga Juli ini, KKP telah menyegel empat proyek reklamasi yang masih beraktivitas meski tak memiliki izin

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Endrapta Pramudhiaz
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, milik PT Bangun Menorah Indonesia (BMI) pada Kamis (8/6/2023) 

"Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku," ungkapnya.

Adin menegaskan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7).

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkap Adin.

Terakhir Adin menyampaikan, usai penyegelan KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan