Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023
Dalam kurun waktu tujuh bulan atau hingga Juli ini, KKP telah menyegel empat proyek reklamasi yang masih beraktivitas meski tak memiliki izin
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Kemudian pada Mei 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) kembali menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam.
Adapun penyegelan ini disebabkan oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, PT BMI, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono hadir langsung melakukan penyegelan wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi ini mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran tak patuh perizinan.
"Ini adalah satu contoh yang coba kita tertibkan dengan baik. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mestinya diurus dulu [perizinannya]," kata Trenggono, Kamis (8/6/2023).
"Kemudian, akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi dan sebagainya," lanjutnya.
Trenggono mengatakan, operasional di wilayah reklamasi ini akan dihentikan dulu selama perizinan diurus oleh perusahaan terkait.
"Ini sekarang ditutup. Kita hentikan (operasionalnya). Karena kalau mau dibongkar ya percuma. Terus terang saja, ini di bawahnya sudah rusak," ujarnya.
Ke depannya, Trenggono menegaskan tak akan hanya sekadar menghentikan operasional untuk sementara waktu, tetapi akan membongkar reklamasinya.
"Ke depannya pasti kita bukan hanya hentikan. Kita minta bongkar. Efek jeranya bisa seperti itu. Nanti kalau sudah begini, terus kemudian hanya misalnya mengurus izin terus diperbolehkan lagi, untuk kasus ini, semua akan minta seperti itu," kata Trenggono.
Penyegelan proyek reklamasi milik PT DIA di Kepulauan Riau
Baru-baru ini, KKP kembali menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT. DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," kata Adin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Dikatakan Adin, Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
Kata dia, dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara bahkan teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.
reklamasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP segel proyek reklamasi
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
Sakti Wahyu Trenggono
Kontroversi Tanggul Beton di Perairan Cilincing, KKP: Izin Diberikan ke KCN dan Legal |
![]() |
---|
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
VIDEO Konflik Panjang Buaya dan Manusia Akibat Penambangan Timah Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.