Rabu, 1 Oktober 2025

Puluhan Tahun Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Upaya Tarik Deposito Selalu Gagal

CMNP disebut tidak mendapat ganti atas depositonya karena terafiliasi Bank Yakin Makmur atau Yama milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jusuf Hamka berjualan nasi untuk driver ojek online di depan kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) di Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Jusuf Hamka tengah berjuang mengambil hak perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas imbal hasil deposito yang disetorkan tahun 1998 sebesar Rp70-80 miliar.

Bos jalan tol itu sudah melakukan berbagai upaya sejak tahun 1999 agar dana deposito bisa ditarik kembali.

Namun di tengah situasi krisis moneter di mana banyak bank yang dilikuidasi sehingga deposito CMNP tertahan hingga puluhan tahun.

CMNP disebut tidak mendapat ganti atas depositonya karena terafiliasi Bank Yakin Makmur atau Yama milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

“Utang itu sudah sejak 1999 kita tagih, bolak-balik kemudian kita gugat 2004 ke pengadilan, akhirnya keluar keputusan inkrah total yaitu 2010 dengan denda 2 persen, bukan bunga tapi denda 2 persen sebagaimana kalau kita telat bayar pajak denda 2 persen,” ucap Jusuf ditemui di kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai masyarakat pun jika telat bayar pajak ada konsekuensinya atau denda.

“Kita sekarang putusan Mahkamah Agung 2 persen pun nggak dibayar ya nggak apa-apa kita tunggu aja yang penting kan sudah ada keputusan,” urainya

“Semakin lama tidak dibayar makin bengkak dendanya, buat apa, kalau negara ada duit mendingan bayar utang supaya rakyat patuh, kala sudah keputusan MA menunjukkan tidak taat hukum, bagaimana warga negara bisa taat hukum,” lanjut Jusuf.

Jusuf menegaskan ingin marwah Kementerian Keuangan tetap terjaga baik, jangan sampai ada pihak-pihak yang justru sebaliknya merusak.

Baca juga: Jusuf Hamka Tuntut Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Sebelum Dilaporkan ke Polisi

“Dipimpin Bu Sri Mulyani bagus tapi jangan anasir-anasir yang tukang ngebohongin memberikan informasi salah sampai akhirnya (bilang) Jusuf Hamka tidak punya saham,” tutur dia.

Jusuf Hamka menentang keras pernyataan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurutnya, juru bicara dari Kementerian Keuangan terlalu ikut campur dan tidak memiliki data yang akurat.

“Kalau punya utang jangan songong,” Jusuf menyentil orang kepercayaan Sri Mulyani.

Baca juga: Jusuf Hamka: Siapapun Presidennya, Negara Harus Tanggung Jawab Membayar Utang

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Baca juga: Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Kemenkeu Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara

Jusuf Hamka juga mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Dia bahkan sudah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata Jusuf.

"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tutur dia.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.

Dana deposito perusahaan CMNP terus meningkat hingga Rp800 miliar dengan denda 2 persen setiap bulannya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Tunjuk Kuasa Hukum

Pemegang saham CMNP menyetujui penunjukan kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mempelajari kasus utang negara senilai Rp800 miliar.

“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ucap Jusuf.

Dia menyebut bahwa pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan juga mengumpulkan bukti-bukti.

Sebab dari bukti-bukti sudah dikumpulkan, ada yang di-takedown beberapa oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Ini saya nyatakan bahwa kita menjaga marwah nama baik Kementerian Keuangan. Dengan Bu Sri Mulyani itu saya respect saya hormat, saya sayang, dan Pak Mahfud MD itu orang ksatria,” tutur Jusuf.

“Anak buah Bu Sri Mulyani yang satu itu gentleman yaitu Bapak Kepala Satgas BLBI kalau enggak salah. Beliau tanggal 12 di DPR itu menyatakan saya punya utang kepada BLBI, kemudian pada tanggal 13 beliau dengan gentleman menyatakan bahwa saya tidak punya utang dan itu saya respect,” sambungnya.

Namun, Jusuf mengaku tidak dapat menerima pernyataan dari salah satu anak buah Sri Mulyani yang juga menjabat staf khusus di Kementerian Keuangan.

“Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabayun sama saya. Kita minta lawyer yang mengurus itu,” urainya.

Jusuf menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer perihal penanganan hukum ke depan.

Dia pun mempercayai kuasa hukum pihak-pihak mana saja yang nantinya akan dilaporkan ke kepolisian RI.

“Tergantung lawyer, kalau Pak Rio saya secara pribadi hormat karena gentleman. Saya sayang sama Kementerian Keuangan, Ibu Sri Mulyani jujur amanah harus kita lindungi jangan dikelilingi oleh anak buah yang asbun asal nyablak yang kadang kala matanya rada rabun-rabun ayam,” kata Jusuf.

“Masa enggak lihat saya punya saham atau apa itu bilangnya bukan pengurus. Terus selama ini saya bertindak atas nama siapa?” tuntasnya. (Tribun Network/Reynas)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved