Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pengamat Penerbangan: Implementasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Baru Akan Terlihat Hari Ini

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri kini boleh tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat.

dok Angkasa Pura II
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat. 

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Cuci tangan dan pemakaian hand sanitizer juga tetap dianjurkan secara berkala terutama apabila telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meski dilakukan sejumlah pelonggaran, Satgas Covid-19 menyatakan pembatasan akan kembali diberlakukan apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved